Efektif 01 Januari 2009Untuk membuat passport DKI Jakarta, Anda harus menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Akte Lahir
2. Ijasah Terakhir
3. KTP
4. Kartu Keluarga
5. Akte Nikah (Bagi yg sudah nikah)
6. Surat Sponsor (Jika di KTP status pekerjaan karyawan)
7. Salinan SIUP & NPWP (jika di KTP status pekerjaan wiraswasta)
NB : Harga tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu











